Peran Pajak Dalam Pembangunan dan Perekonomian

“Untuk apa Saya membayar pajak?”
“Saya sudah membayar pajak, lantas mana manfaatnya untuk Saya?”

Demikian beberapa pertanyaan yang sering mengemuka menyangkut kewajiban perpajakan. Tidak sedikit masyarakat yang belum mengerti mengenai kegunaan pajak. Oleh karena itulah, artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman mengenai peran pajak dalam perekonomian.

Peran Pajak Dalam Perekonomian
Di Indonesia, dasar hukum mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Dengan dasar itulah diterbitkan beberapa undang-undang perpajakan yang sampai saat ini kita kenal, seperti UU KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan), UU PPN/PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta UU PPh (Pajak Penghasilan).



Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, pasal 1 ayat (1)).

Dari definisi diatas, terdapat enam unsur penting pajak yang bisa diidentifikasi:
  1. pajak merupakan kontribusi wajib. 
  2. pajak dibebankan kepada orang pribadi atau badan. 
  3. pajak bersifat memaksa. 
  4. pajak memiliki landasan hukum berupa undang-undang. 
  5. kewajiban perpajakan tidak disertai imbalan secara langsung. 
  6. pajak digunakan negara untuk kemakmuran rakyat.
Namun dalam ulasan ini kita tidak akan membahas satu persatu unsur-unsur tersebut, melainkan melihat dari dimensi makroekonomi mengenai peran pajak dalam perekonomian. Dari sudut pandang itu nantinya akan tercermin setiap unsur pajak yang disebutkan diatas.

Dalam konsep ekonomi, pemerintah memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
  • meningkatkan efisiensi ekonomi. 
  • mengurangi ketidakadilan dalam perekonomian. 
  • menetapkan kebijakan makroekonomi untuk stabilitas ekonomi.
  • melaksanakan kebijakan ekonomi internasional.
(Samuelson and Nordhaus. Economics, 2002).

Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi itu, pemerintah membutuhkan biaya. Disinilah pajak berperan penting dalam memenuhi pembiayaan pemerintah. Dari sini jugalah salah satu unsur penting pajak terpenuhi, yakni bahwa pajak digunakan oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memperhitungkan besarnya tarif pajak, jenis pajak, serta pihak mana saja yang diwajibkan membayar pajak.

Apabila berbicara mengenai peran pajak dalam perekonomian, maka akan berkaitan secara langsung dengan efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan. Mengapa demikian? Pertama, karena sebagian dari pendapatan pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain guna mempercepat laju perekonomian. Melalui percepatan laju perekonomian inilah, efisiensi ekonomi diharapkan bisa terwujud.

Selanjutnya dari sisi distribusi pendapatan, kita bisa mengambil referensi pada pengenaan tarif pajak penghasilan. Perlu diketahui bahwa tarif pajak penghasilan menggunakan prinsip pajak progresif, artinya semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak yang dikenakan kepadanya. Penerapan tarif pajak progresif diharapkan memenuhi aspek keadilan dalam distribusi pendapatan.

Kemudian aspek ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan sarana umum, seperti sarana pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sebagainya, yang manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat (hal ini sekaligus memenuhi unsur pajak yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan tidak disertai dengan imbalan langsung).

Lebih lanjut, hal penting yang harus diperhatikan adalah penentuan tarif pajak. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam menetapkan tarif pajak. Mengapa? Sebab jika tarif pajak ditetapkan terlalu rendah, maka efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan akan sulit terwujud.

Sebaliknya, apabila tarif pajak dibebankan terlalu tinggi, justru bisa menyebabkan turunnya pendapatan domestik bruto (PDB) yang pada gilirannya memangkas pertumbuhan ekonomi (perlu dingat bahwa salah satu penyebab terjadinya tax evasion dan tax avoidance adalah tingginya biaya ketaatan pajak).

Sebagai kesimpulan akhir, uraian-uraian diatas menunjukkan bahwa pajak memainkan peran penting dalam perekonomian, yaitu sebagai sumber pembiayaan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan kemakmuran rakyat. **



ARTIKEL TERKAIT :
Memahami Pengertian Kebijakan Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus)
Pengertian Pajak Berganda (Double Taxation) dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Arti Pelanggaran Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Mengenal Shadow Economy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar