Upaya menanggulangi bahaya asap rokok telah dilakukan sejak lama. Meski begitu, banyak faktor yang menjadi tantangan, baik dari industri rokok, pihak pemerintah selaku pengambil kebijakan publik, serta kurangnya kesadaran masyarakat sendiri.
Dalam tulisan ini kita akan mempelajari upaya-upaya melawan efek negatif asap rokok.
1. KENDALA DALAM MENANGGULANGI DAMPAK ASAP ROKOK.
Upaya menanggulangi dampak negatif asap rokok mengalami banyak kendala.
Dalam laporannya, WHO menyebutkan adanya indikasi jika industri rokok dengan sengaja menyembunyikan atau tidak mengungkapkan informasi lengkap atas dampak rokok pada kesehatan.
Selain itu, WHO juga menyatakan bahwa kegiatan olahraga, kesenian, dan kegiatan sosial lain yang di sponsori oleh perusahaan rokok, sebenarnya merupakan upaya mengalihkan perhatian publik atas bahaya rokok (The World Health Organization. The World Health Report, 1999).
Pada penelitian pada 152 negara, WHO mengungkapkan adanya pengenaan pajak atas produk tembakau di negara-negara tersebut yang bervariasi mulai dari 0% sampai dengan 80%.
Dari total jumlah tersebut, hanya dua negara yang menerapkan pajak atas produk tembakau diatas 75%, sementara lebih dari 50% dari negara-negara tersebut memberlakukan pajak diatas 50%, dan sisanya dibawah 50%.
Disisi lain, seruan WHO tentang aturan kawasan tidak boleh merokok (bebas asap rokok) untuk mencegah meluasnya efek asap rokok menunjukkan hasil yang memprihatinkan.
Semestinya kawasan tidak merokok bersih 100% dari asap rokok, bukan dengan menyediakan ruang khusus untuk merokok dalam bangunan (kantor, gedung pemerintah, dsb); sebab hanya dengan cara demikian publik akan terlindungi dari bahaya asap rokok.
Lebih jauh, penelitian menunjukkan sebanyak 79 negara yang masih membiarkan aktivitas merokok dalam ruangan, termasuk di gedung pelayanan kesehatan dan gedung sekolah.
2. PROGRAM PENANGANAN DAMPAK NEGATIF ASAP ROKOK.
WHO menekankan pentingnya pelaksanaan program penanganan dampak negatif rokok melalui kerjasama internasional.
Kerjasama global dalam pengendalian produk tembakau (the WHO Framework Convention on Tobacco Control) diyakini mampu memerangi dampak destruktif produk tembakau, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam kerjasama tersebut adalah usulan pengenaan pajak atas produk tembakau hingga level tertentu, sebagai metode untuk meminimalisasi konsumsi produk tembakau.
WHO meyakini bahwa pajak yang tinggi atas produk tembakau menghasilkan keuntungan jangka panjang, yakni:
Kemudian untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, antara lain dilakukan dengan mencetak gambar, tulisan, dan/atau peringatan akan bahaya rokok pada bungkus (pack) dan iklan rokok.
Metode ini setidaknya bisa membangun awareness masyarakat.
Cara lain adalah dengan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai dampak buruk rokok bagi kesehatan perokok dan orang-orang disekitarnya.
3. UPAYA NEGARA-NEGARA DALAM NELAWAN DAMPAK NEGATIF ASAP ROKOK.
Berikut beberapa negara yang menerapkan kebijakan-kebijakan dalam menanggulangi bahaya rokok.
1. Inggris.
Melalui Lembaga Kesehatan Nasional (the National Health Service), Pemerintah Inggris pada 2004 mengeluarkan dana tak kurang dari US$ 90 juta untuk membantu perokok yang ingin berhenti merokok melalui terapi dan pengobatan.
2. Philipina.
Melalui peraturan negara yang disebut dengan Six Tax Law atau pajak atas produk tembakau dan alkohol, pada 2012, Pemerintah Philipina berupaya menekan dampak negatif rokok. Untuk diketahui, mayoritas perokok di Philipina berasal dari kalangan ekonomi lemah, sehingga dengan menaikkan pajak atas rokok, diharapkan mampu mengurangi konsumsi rokok. Pemerintah Philipina sendiri mengharapkan terjadi penurunan jumlah perokok hingga dua juta jiwa sampai dengan 2016 (Ulep. The Impact of Sin Tax Law on the Affordability of Cigarette in the Philippines, 2015).
3. Afrika Selatan.
WHO juga menurunkan laporan tentang pengendalian produk tembakau di Afrika Selatan. Menurut WHO, setelah harga eceran rokok dinaikkan dua kali lipat, pendapatan pajak negara meningkat pesat di 1990’an. Pada periode yang sama terjadi penurunan angka penjualan rokok sampai dengan 40% (The World Health Organization. WHO Report on The Global Tobacco Epidemic, 2008).
Demikian berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam melawan efek negatif asap rokok. **
ARTIKEL TERKAIT :
Saat Pencemaran Udara Mempengaruhi Kehidupan Manusia
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Masalah Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources)
Mencegah dan Menanggulangi Bencana Banjir
Dalam tulisan ini kita akan mempelajari upaya-upaya melawan efek negatif asap rokok.
1. KENDALA DALAM MENANGGULANGI DAMPAK ASAP ROKOK.
Upaya menanggulangi dampak negatif asap rokok mengalami banyak kendala.
Dalam laporannya, WHO menyebutkan adanya indikasi jika industri rokok dengan sengaja menyembunyikan atau tidak mengungkapkan informasi lengkap atas dampak rokok pada kesehatan.
Selain itu, WHO juga menyatakan bahwa kegiatan olahraga, kesenian, dan kegiatan sosial lain yang di sponsori oleh perusahaan rokok, sebenarnya merupakan upaya mengalihkan perhatian publik atas bahaya rokok (The World Health Organization. The World Health Report, 1999).
Pada penelitian pada 152 negara, WHO mengungkapkan adanya pengenaan pajak atas produk tembakau di negara-negara tersebut yang bervariasi mulai dari 0% sampai dengan 80%.
Dari total jumlah tersebut, hanya dua negara yang menerapkan pajak atas produk tembakau diatas 75%, sementara lebih dari 50% dari negara-negara tersebut memberlakukan pajak diatas 50%, dan sisanya dibawah 50%.
Disisi lain, seruan WHO tentang aturan kawasan tidak boleh merokok (bebas asap rokok) untuk mencegah meluasnya efek asap rokok menunjukkan hasil yang memprihatinkan.
Semestinya kawasan tidak merokok bersih 100% dari asap rokok, bukan dengan menyediakan ruang khusus untuk merokok dalam bangunan (kantor, gedung pemerintah, dsb); sebab hanya dengan cara demikian publik akan terlindungi dari bahaya asap rokok.
Lebih jauh, penelitian menunjukkan sebanyak 79 negara yang masih membiarkan aktivitas merokok dalam ruangan, termasuk di gedung pelayanan kesehatan dan gedung sekolah.
2. PROGRAM PENANGANAN DAMPAK NEGATIF ASAP ROKOK.
WHO menekankan pentingnya pelaksanaan program penanganan dampak negatif rokok melalui kerjasama internasional.
Kerjasama global dalam pengendalian produk tembakau (the WHO Framework Convention on Tobacco Control) diyakini mampu memerangi dampak destruktif produk tembakau, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam kerjasama tersebut adalah usulan pengenaan pajak atas produk tembakau hingga level tertentu, sebagai metode untuk meminimalisasi konsumsi produk tembakau.
WHO meyakini bahwa pajak yang tinggi atas produk tembakau menghasilkan keuntungan jangka panjang, yakni:
- kenaikan pajak atas produk tembakau bisa meningkatkan pendapatan nasional.
- aturan ini diyakini mampu mengurangi dampak negatif bagi perokok pasif.
- pendapatan atas pajak bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan dan penanggulangan penyakit (terutama yang diakibatkan oleh asap rokok), serta membantu menyembuhkan mereka yang kecanduan rokok
Kemudian untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, antara lain dilakukan dengan mencetak gambar, tulisan, dan/atau peringatan akan bahaya rokok pada bungkus (pack) dan iklan rokok.
Metode ini setidaknya bisa membangun awareness masyarakat.
Cara lain adalah dengan sosialisasi dan penyebaran informasi mengenai dampak buruk rokok bagi kesehatan perokok dan orang-orang disekitarnya.
3. UPAYA NEGARA-NEGARA DALAM NELAWAN DAMPAK NEGATIF ASAP ROKOK.
Berikut beberapa negara yang menerapkan kebijakan-kebijakan dalam menanggulangi bahaya rokok.
1. Inggris.
Melalui Lembaga Kesehatan Nasional (the National Health Service), Pemerintah Inggris pada 2004 mengeluarkan dana tak kurang dari US$ 90 juta untuk membantu perokok yang ingin berhenti merokok melalui terapi dan pengobatan.
2. Philipina.
Melalui peraturan negara yang disebut dengan Six Tax Law atau pajak atas produk tembakau dan alkohol, pada 2012, Pemerintah Philipina berupaya menekan dampak negatif rokok. Untuk diketahui, mayoritas perokok di Philipina berasal dari kalangan ekonomi lemah, sehingga dengan menaikkan pajak atas rokok, diharapkan mampu mengurangi konsumsi rokok. Pemerintah Philipina sendiri mengharapkan terjadi penurunan jumlah perokok hingga dua juta jiwa sampai dengan 2016 (Ulep. The Impact of Sin Tax Law on the Affordability of Cigarette in the Philippines, 2015).
3. Afrika Selatan.
WHO juga menurunkan laporan tentang pengendalian produk tembakau di Afrika Selatan. Menurut WHO, setelah harga eceran rokok dinaikkan dua kali lipat, pendapatan pajak negara meningkat pesat di 1990’an. Pada periode yang sama terjadi penurunan angka penjualan rokok sampai dengan 40% (The World Health Organization. WHO Report on The Global Tobacco Epidemic, 2008).
Demikian berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam melawan efek negatif asap rokok. **
ARTIKEL TERKAIT :
Saat Pencemaran Udara Mempengaruhi Kehidupan Manusia
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Masalah Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources)
Mencegah dan Menanggulangi Bencana Banjir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar