Menangani Kebakaran Hutan dan Menyelamatkan Ekosistem Kehidupan

Melanjutkan tulisan sebelumnya, Kerugian Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, setelah mengidentifikasi faktor pencetus terjadinya kebakaran hutan beserta kerugian ekonomi dan sosial, langkah berikutnya yang harus diambil adalah penanganan kebakaran hutan, pengembalian ekosistem kehidupan hutan, serta pencegahan timbulnya kejadian tersebut di masa mendatang.

Menangani Kebakaran Hutan, Menyelamatkan Ekosistem Kehidupan
Adalah penting untuk disadari bahwa dampak kerusakan hutan akibat kebakaran bisa berlangsung hingga jangka panjang.

Selain terdegradasinya kualitas tanah dan air, serta rusaknya ekosistem hutan berupa kehidupan hayati, kerusakan hutan bisa memicu timbulnya bencana lain, seperti banjir dan kekeringan.



Secara global, akibat yang paling mengemuka dari kejadian ini adalah timbulnya efek gas rumah kaca (green house effect, yakni ketika udara yang mengandung gas karbon dioksida (CO2, salah satu gas yang muncul akibat kebakaran) lepas dan memenuhi atmosfir bumi.

Karena gas ini merusak lapisan ozon (lapisan yang melindungi permukaan bumi dari sinar matahari), akibatnya sinar matahari menuju bumi tidak lagi terhalang oleh lapisan ozon, sehingga terjadi peningkatan suhu di permukaan bumi. Ini yang kemudian dikenal dengan istilah global warming.

Selain gas karbon dioksida yang terlepas ke udara, ada zat lain yang tertinggal di tanah dan tidak kalah berbahaya, sebab memiliki sifat merusak struktur tanah dan air. Menurut penelitan, material seperti gas karbon monoksida (CO) dan gas metana (CH4) merupakan beberapa gas berbahaya yang mampu meracuni kehidupan di area bekas kebakaran dan lingkungan sekitarnya (Goldammer. Forest Fires, A Global Perspective, 2007).

Berikutnya kita akan mempelajari bagaimana penanganan masalah kebakaran hutan dilakukan oleh beberapa negara di kawasan Eropa.

Pertama-tama yang dilakukan adalah pemetaan masalah, antara lain dengan menemukan penyebab terjadinya kebakaran hutan (apakah disebabkan oleh faktor alam atau faktor manusia). Sebagai catatan, di beberapa negara seperti Portugal, terdapat area hutan yang dimiliki oleh individu. Pemetaan ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama di masa mendatang.

Langkah berikutnya adalah menentukan titik api kebakaran, melokalisir area tersebut, dan segera melakukan pemadaman, baik dipermukaan maupun dibawah tanah.

Setelah pemadaman selesai dilakukan, segera dilakukan pengembangan teritorial hutan beserta dengan peraturan yang termuat didalamnya. Untuk hutan yang mengalami kerusakan segera dilakukan penanaman kembali (reforestation) dan perbaikan ekosistem hutan.

Sebagai bentuk pencegahan, maka diciptakan gugus tugas yang berfungsi memonitor dan menjaga hutan dan area sekitarnya dari kemungkinan bencana yang muncul. Untuk hutan wisata misalnya, dibuat papan peringatan kepada pengunjung agar turut menjaga kelestarian alam (dengan tidak merokok, tidak menyalakan faktor-faktor pencetus api, dan sebagainya).

Bahkan negara-negara di kawasan Mediteranian memiliki buku manual pengendalian kebakaran hutan, yakni International Handbook on Forest Fire Protection. Pada pedoman tersebut dijelaskan beberapa hal, antara lain menyangkut pengetahuan dasar tentang kebakaran hutan, basis data kebakaran hutan, penyebab kebakaran, analisa risiko, pencegahan, penanganan, serta aktifitas pasca kebakaran.

Dalam pedoman ini juga disertakan dengan detil terkait pelatihan bagi para petugas penjaga hutan dan pemadam kebakaran, agar pemadaman bisa dilakukan secara efektif dan efisien; didalamnya termasuk prediksi penyebaran titik api, metode melokalisasi sebaran api, pembersihan bagian bawah tanah, sampai dengan perencanaan pengembangan kembali wilayah yang rusak (Minestre de L’Amenagment du Territoire et de L’environnment and the Food and Agriculture Organization. International Handbook on Forest Fire Protection: Technical guide for the countries of the Mediterranean Basin).

Dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan bahwa perlu langkah-langkah tepat (oleh pemerintah) dalam menangani masalah kebakaran hutan sekaligus melestarikan ekosistem didalamnya. Adapun langkah tersebut antara lain:
  • Pelarangan pembalakan hutan secara masif, baik untuk kepentingan kelompok masyarakat tertentu (untuk ladang dan pemukiman), kepentingan industri (untuk perkebunan sawit, dan lain-lain), maupun tindakan pembalakan hutan secara liar (illegal logging). Aturan ini mesti disertai dengan sanksi hukum yang tegas.
  • Menyediakan lahan dan fasilitas yang layak untuk masyarakat sekitar hutan yang ingin membuka lahan dan/atau pemukiman. Hal ini memiliki dua tujuan, yakni meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, baik dari kesehatan, pendidikan, dan aktifitas sosial, serta menyelamatkan ekosistem hutan dan lingkungan sekitarnya.
  • Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dalam mencegah dan melindungi hutan dari kemungkinan pelanggaran dan kerusakan.
  • Memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas, utamanya melalui pendidikan, mengenai pentingnya keberadaan hutan sebagai paru-paru dunia, sekaligus tempat bernaung kekayaan hayati didalamnya. Dengan demikian bisa menumbuhkan kesadaran sejak dini untuk turut menjaga dan melestarikan hutan beserta ekosistemnya.

Demikian materi terkait cara menangani kebakaran hutan sekaligus upaya penyelamatan ekosistem kehidupan. **



ARTIKEL TERKAIT :
Saat Pencemaran Udara Mempengaruhi Kehidupan Manusia
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Masalah Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources) sebagai Penopang Kehidupan
Mencegah dan Menanggulangi Bencana Banjir

1 komentar: