Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-money laundering)

Pada artikel sebelum ini, kita telah membahas seputar money laundering. Kini kita akan melihat upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang.

Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-money laundering)
1. KERJASAMA INTERNASIONAL MEMBERANTAS MONEY LAUNDERING.

Salah satu kerjasama internasional untuk memberantas money laundering adalah melalui FATF (the Financial Action Task Force).

Gugus tugas ini beranggotakan 35 negara, dua lembaga internasional (the European Commission dan the Gulf Co-operation Council, serta beberapa organisasi peninjau (observer) seperti the International Monetary Fund (IMF) dan the World Bank (www.fatf-gafi.org. About FATF, dikutip pada Rabu, 20 April 2016).



Selain FATF, terdapat beberapa negara yang membentuk aliansi untuk menanggulangi tindak pencucian uang, diantaranya:
  • the Asia-Pacific Group on Money Laundering.
  • the Caribbean Financial Action Task Force.
  • the Council of Europe Select Committee of Experts on the Evaluation of Anti-Money Laundering Measures.
  • the Eastern and Southern Africa Anti-Money Laundering Group.

Perlawanan terhadap money laundering juga dilakukan melalui kesepakatan bersama dibawah naungan PBB, diantaranya melalui:
  • the United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (the Vienna Convention).
  • the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (the Palermo Convention).

2. GUGUS TUGAS FATF.

Sejak resmi berdiri pada 1989, tugas utama FATF adalah membangun dan mempromosikan kebijakan-kebijakan dalam upaya melawan tindak pencucian uang dan pendanaan bagi kelompok teroris.

Organisasi ini memberi pedoman atau rekomendasi bagi negara-negara anggota, dalam memeriksa serta mengevaluasi data dan informasi yang terkait dengan aktivitas money laundering.

Adapun implementasi tugas-tugas FATF adalah melalui:
  • penetapan standar internasional dalam memerangi kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris.
  • dukungan atas upaya global dalam gerakan anti-money laundering, termasuk melalui kerjasama dengan organisasi internasional, seperti IMF dan Bank Dunia.
  • peningkatan partisipasi dan jumlah keanggotaan dalam organisasi.
  • peningkatan hubungan dengan organisasi internasional dan negara-negara yang tidak berafiliasi dengan FATF.
  • intensifikasi penelitian tentang metode dan trend dalam praktik money laundering, serta kegiatan pendanaan terorisme.

Terdapat beberapa upaya penting dalam pemberantasan money laundering, seperti yang tertuang dari rekomendasi FATF, yakni:
  • mengidentifikasi risiko, menetapkan kebijakan, dan membangun koordinasi di setiap negara.
  • secara aktif memburu pelaku money laundering, kelompok teroris, dan pelaku kriminal lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
  • melaksanakan evaluasi dan tindakan preventif, terutama di sektor keuangan.
  • memberikan kewenangan yang lebih besar pada otoritas terkait, dalam hal ini unit penyelidikan, penegakan hukum, pengawasan, dan sebagainya.
  • meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, terutama terkait masalah hukum dan penyajian laporan keuangan.
  • memfasilitasi kerjasama internasional dalam memerangi tindak pencucian uang dan pendanaan bagi kelompok teroris.
(FATF. International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation, the FATF Recommendations, February 2012).

3. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA MONEY LAUNDERING.

Menurut penelitian IMF bersama dengan Bank Dunia, ada beberapa indikator yang menyebabkan kegiatan money laundering marak terjadi, diantaranya:
  • kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam satu negara, terutama terkait dengan otoritas pengawasan keuangan dan investigasi di sektor finansial.
  • penegakan hukum yang tidak efektif, disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan, serta terbatasnya kapasitas sumberdaya manusia dalam menyelidiki adanya praktik money laundering.
  • pengawasan yang masih minim, dikarenakan jumlah personel yang tidak memadai.
  • sistem pengawasan yang tidak efektif dalam mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan.
  • masih terbatasnya kerjasama dengan otoritas internasional.
(Jackson, J. The Financial Action Task Force: An Overview, CRS Report for Congress, March 2005).

4. UPAYA NEGARA DALAM MEMBERANTAS MONEY LAUNDERING.

Pada bagian ini kita akan melihat upaya beberapa negara dalam penanggulangan tindak pencucian uang dan terorisme.

1. Amerika Serikat.

Negara ini memiliki beberapa aturan tentang pemberantasan money laundering dan kejahatan terkait, seperti:
  • (Currency and Foreign Transactions Reporting Act of 1970) atau the Bank Secrecy Act, ditetapkan untuk memberantas perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang dan kejahatan lain, serta sebagai bentuk perlindungan pada lembaga perbankan dan institusi keuangan agar tidak dimanfaatkan sebagai media perantara tindakan money laundering.
  • the Money Laundering Control Act of 1986, ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan memperkuat kapasitas pemerintah dalam melawan money laundering.
  • the Money Laundering and Financial Crimes Strategy Act of 1998, memuat koordinasi antara departemen keuangan (the Secretary of the Treasury) dengan lembaga kejaksaan dan lembaga lain, termasuk otoritas lokal, dalam mengimplementasikan strategi nasional anti-money laundering.
(Office of the Comptroller of the Currency. Money Laundering: A Banker’s Guide to Avoiding Problems, Washington, DC, December 2002).

2. Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (the Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre) bekerjasama dengan instansi pemerintahan dalam negeri serta lembaga internasional, termasuk the Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) dan the Financial Action Task Force (FATF), secara konsisten melakukan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui transaksi keuangan yang mencurigakan serta pendanaan terorisme (www.ppatk.go.id. Profil: Visi-Misi, dikutip pada Rabu, 20 April 2016).

Adapun laporan FATF pada 2015 atas usaha Indonesia dalam melawan praktik money laundering menyebut Indonesia sebagai negara yang marak dengan penyelundupan barang-barang ilegal, menandakan masih lemahnya penegakan hukum.

Sementara penilaian positif diberikan pada lembaga anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas upayanya memberantas tindak pidana korupsi.

Hal lain yang disorot adalah kegiatan terorisme yang masih sering terjadi di Indonesia. Ini mengindikasikan adanya aliran dana yang masuk dari luar wilayah Indonesia pada kelompok teroris untuk melancarkan aksinya.

3. Malaysia.

Malaysia disebut sebagai negara yang memiliki kerangka kerja kokoh dalam memerangi money laundering dan kejahatan finansial lainnya.

Malaysia juga memiliki mekanisme ketat dalam menyelidiki praktik-praktik yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Disamping itu, rumah judi (kasino) diatur oleh undang-undang dan diawasi secara ketat oleh pemerintah melalui kementerian keuangan dan bank sentral (Bank Negara Malaysia) (United States Department of State Bureau for International Narcotics and Law Enforcement Affairs. Money Laundering and Financial Crimes Country Database, June 2015).

Sebagai kesimpulan, upaya pemberantasan money laundering harus dilakukan secara intensif, baik oleh otoritas dalam negeri, maupun melalui kerjasama internasional. **



ARTIKEL TERKAIT :
Menimbang Efektivitas Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Konsep dan Permasalahan dalam Perdagangan Internasional
Memahami Arti Pelanggaran Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Mengenal Shadow Economy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar