Mempersoalkan Aktivitas Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing

Illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing merupakan ancaman nyata bagi kehidupan hayati samudera, karena berpotensi merusak manfaat jangka panjang biota laut dan keberlangsungan hidup ekosistem kelautan.

Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing

Tulisan ini akan mengulas pengertian dasar illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing, alasan maraknya kegiatan IUU fishing, serta dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Menurut Organisasi Pangan Dunia (the Food and Agriculture Organization/FAO), IUU fishing didefinikan sebagai berikut:
  • Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan oleh kapal atau alat tangkap lain dalam area hukum suata negara, tanpa meminta ijin dari penanggungjawab kedaulatan wilayah tersebut. Pada prinsipnya, kegiatan ini termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
  • Unreported fishing merujuk pada aktivitas penangkapan ikan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara keliru kepada otoritas pemegang kedaulatan wilayah. Aktivitas ini bisa dilakukan dengan sengaja maupun secara tidak sengaja (karena ketidaktahuan).
  • Unregulated fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal yang tidak teridentifikasi (melalui tanda tertentu, semisal bendera negara), atau menggunakan bendera negara namun tidak termasuk dalam ijin yang dikeluarkan oleh Regional Fisheries Management Organization/RFMO (Sebagai informasi, RFMO adalah badan internasional yang bertugas mengelola dan memelihara ketersediaan ikan di wilayah tertentu. Badan ini hadir sebagai kesepakatan internasional negara-negara di kawasan tertentu, dalam kaitannya dengan kemanfaatan dan kelestarian hasil laut).
(the Food and Agriculture Organization. International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, 2001).



Secara umum, aktivitas IUU fishing merupakan bentuk kegiatan yang cenderung terorganisir dengan tujuan mengeruk kekayaan laut untuk kepentingan pribadi dan/atau keuntungan bisnis.

Salah satu penelitian menyebutkan bahwa terdapat 11-26 juta ton ikan ditangkap oleh kegiatan IUU fishing, yang apabila di konversi menjadi mata uang bisa menghasilkan nilai antara US$ 10-30 miliar. Nilai tersebut tergolong sangat besar, mengingat bahwa sumbangan ekonomi sektor perikanan global berkisar di angka US$ 217 miliar (Agnew, D, et.al. Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing, 2009).

Sementara FAO menyatakan bahwa sekitar 90% persediaan ikan dunia telah diekspoitasi secara berlebihan (over exploited) (the Food and Agriculture Organization. The State of the World Fisheries and Aquaculture, 2014).

Lantas mengapa kegiatan IUU fishing begitu marak terjadi di berbagai wilayah dunia? Berikut beberapa alasan yang mendorong terjadinya aktivitas IUU fishing:
  • Nilai tangkapan IUU fishing menghasilkan keuntungan ekonomis yang relatif besar. Hal ini didukung oleh tersedianya pasar yang menampung ikan hasil kegiatan tersebut.
  • Kurangnya kerjasama antar negara dalam melawan dan memberantas praktik-praktik IUU fishing. Meskipun kesepakatan diatas meja sudah banyak dilakukan, sayangnya tidak demikian yang terjadi dalam realita.
(High Seas Task Force. Closing the Net: Stopping illegal fishing on the high seas, 2006).

Adapun kerugian akibat kegiatan IUU fishing bisa digambarkan sebagai berikut:
  • Hasil tangkapan ikan terus berkurang dari tahun ke tahun. Sejak 1996 hingga 2012, terjadi penurunan tangkapan ikan dari 86.4 juta ton menjadi 79.7 juta ton. Penurunan ini bukan disebabkan oleh berkurangnya jumlah ikan yang hidup di samudera, namun karena terjadi over exploited akibat IUU fishing.
  • Terjadi kerusakan ekosistem laut akibat eksploitasi yang berlebihan, salah satu contohnya adalah menurunnya kemampuan ikan untuk berkembang-biak dengan baik.
  • IUU fishing secara tidak langsung memicu penurunan nilai gizi masyarakat, sebab kegiatan ini mendorong kenaikan harga ikan di pasar, akibat berkurangnya stok ikan dari tangkapan legal.
  • Dari perspektif makroekonomi, industri perikanan dan hasil laut (yang mempekerjakan tak kurang dari 200 juta pekerja secara global) akan menanggung kerugian akibat IUU fishing.
  • Nelayan tradisional menjadi korban paling menderita, seiring berkurangnya hasil tangkapan mereka akibat kegiatan IUU fishing.

Pada prinsipnya terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi praktik IUU fishing, yakni:
  • Kerjasama antar negara dalam menegakkan aturan internasional. Langkah ini diyakini mampu mengurangi ‘keberanian’ pelaku IUU fishing, karena akan berhadapan dengan dunia internasional.
  • Memperkuat kerangka hukum tentang penangkapan ikan dan hasil laut di wilayah teritorial negara masing-masing. Hal ini ditempuh guna menegaskan bahwa IUU fishing merupakan salah satu kejahatan serius.
  • Meningkatkan pelaksanaan hukuman bagi pelaku IUU fishing. Dengan memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku IUU fishing, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi mereka yang akan melakukan aktivitas tersebut.
  • Meningkatkan pengawasan di wilayah teritorial kelautan tiap negara sebagai bentuk pencegahan pertama atas kemungkinan terjadinya tindak kejahatan IUU fishing.

Salah satu contoh upaya pencegahan dan pemberantasan IUU fishing dilakukan oleh blok kerjasama Uni Eropa (the European Union). Dalam praktiknya, kelompok kerjasama Uni Eropa menerapkan sistem sertifikasi produk perikanan dengan syarat-syarat ketat dan pengawasan langsung atas aktivitas yang terjadi di samudera, serta meningkatkan implementasi undang-undang perikanan dan menjatuhkan sanksi serius apabila terjadi pelanggaran hukum.

Selain itu dilakukan pula penangkapan kapal ilegal serta penuntutan pelaku IUU fishing ke pengadilan. Secara rutin mereka pun mempublikasi daftar hitam pelanggar hukum di sektor kelautan, hal ini berguna sebagai informasi bagi otoritas internasional supaya lebih waspada (Seafish. The Seafish Guide to Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU), Nopember, 2012).

Sebagai penutup, aktivitas illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing secara nyata telah menimbulkan kerugian, baik dalam kaitannya dengan manfaat ekonomi, kelestarian lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya kerjasama antar negara dalam upaya pencegahan dan penanggulangan IUU fishing sangat penting untuk dilaksanakan. **



ARTIKEL TERKAIT :
Mengenang Tragedi Minamata, ketika aktivitas perekonomian mengabaikan faktor lingkungan
Menakar Kebutuhan Sumberdaya Energi di Masa Depan
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources) sebagai Penopang Kehidupan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar