Mencermati Aktivitas Pembalakan Liar (Illegal Logging), Kejahatan Lingkungan sekaligus Kejahatan Kemanusiaan

Pembalakan liar (illegal logging) merupakan salah satu tindak kejahatan yang merugikan banyak aspek, mulai dari lingkungan, pembangunan perekonomian, hingga masa depan dunia. Artikel ini akan membahas persoalan illegal logging yang terjadi dibeberapa wilayah dunia.

Menyorot Aktivitas Illegal Logging, Kejahatan Lingkungan sekaligus Kejahatan Kemanusiaan
Secara umum illegal logging bisa digambarkan sebagai aktivitas penebangan hutan, perdagangan kayu, serta transaksi hasil tebangan hutan yang dilakukan dengan melanggar hukum nasional dan/atau internasional.

Jika dilihat dari skala keterjadian, illegal logging bisa dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni kejadian berskala kecil dan kejadian berskala besar. Dalam skala kecil, tindak pembalakan liar bisa dilakukan oleh perorangan atau kelompok individu (biasanya penduduk lokal sekitar area hutan) dengan alasan ekonomi (untuk memenuhi kebutuhan hidup).



Sebaliknya, dalam skala besar, aktivitas illegal logging cenderung rapi dan terorganisir, serta memiliki niat jahat dari awal, yakni mengeruk keuntungan untuk kepentingan sendiri.

Dalam studinya, Chan mengemukakan beberapa kriteria yang termasuk dalam aktivitas illegal logging, antara lain sebagai berikut:
  • Penebangan liar tanpa izin di dalam taman nasional atau hutan cagar alam.
  • Penebangan yang melebihi batas ketentuan yang ada dalam perundang-undangan.
  • Transportasi kayu hasil tebangan tanpa disertai dengan dokumen resmi.
  • Penyelundupan kayu ke wilayah lain.
(Chan, A. Illegal Logging in Indonesia: The Environmental, Economic and Social Costs, 2010).

Disamping itu terdapat beberapa faktor yang memicu munculnya aktivitas illegal logging, diantaranya:
  • Adanya permintaan pasar yang sangat tinggi atas produk-produk kayu.
  • Potensi keuntungan yang relatif besar dari penjualan hasil tebangan illegal.
  • Pengawasan negara yang lemah terhadap aksi illegal logging.

Disisi lain, the United Nations Environment Programme (UNEP) menyatakan bahwa kejahatan illegal logging semakin canggih dalam metode kerja’nya. Para pembalak liar bahkan telah membentuk kerjasama dan jaringan organisasi yang rapi mulai dari hulu hingga hilir. Maka tidak mengherankan apabila di pasar global terdapat sekitar 15-30% penjualan produk-produk kayu yang bersumber dari aktivitas illegal logging. Angka ini memiliki nilai ekonomis yang setara dengan US$ 30-100 miliar.

UNEP juga menjelaskan bahwa rusaknya hutan akibat illegal logging menyumbang kenaikan emisi karbon hingga 17% secara global, atau 1.5 kali lebih banyak daripada total emisi gas buang dari lalu-lintas transportasi darat, air, dan udara.

Selain itu UNEP menegaskan bahwa kejadian pembalakan hutan secara liar banyak terjadi di kawasan Amerika Tengah dan Asia Tenggara. Kegiatan illegal logging yang terjadi di kawasan tersebut setara dengan 15-30% dari total illegal logging yang terjadi secara global. Yang lebih memprihatinkan lagi, jika dihitung dari seluruh negara tropis yang ada di dunia, maka kerusakan hutan akibat aktivitas illegal logging bisa mencapai 50-90% dari total hutan yang ada di negara-negara tropis.

Adapun metode illegal logging beraneka ragam wujudnya, misalnya pembalakan secara besar-besaran di area terpencil, pembalakan di wilayah konflik dan perbatasan, kerjasama dengan pihak berwenang melalui penyuapan, serta mencampurkan hasil penebangan resmi dengan penebangan liar (Nellemann, C. Green Carbon, Black Trade: Illegal Logging, Tax Fraud and Laundering in the Woods Tropical Forests, Interpol Environmental Crime Programme, 2012).

Salah satu kasus terbesar illegal logging terjadi di kawasan hutan Amazon, Amerika Tengah. Jika sebelumnya hutan Amazon mencakup lebih dari 4.1 juta km2 di wilayah Brazil, namun karena perusakan yang masif pada periode 2003-2007, hutan Amazon menyusut hingga menjadi 3.4 juta km2. Tercatat bahwa sekitar 80% aktivitas penebangan hutan di wilayah Brazil merupakan aktivitas illegal logging (World Wildlife Fund, Illegal Logging & The EU: An analysis of the EU Export & Import Market of Illegal Wood and Related Product, April 2008).

Demikian juga yang terjadi di Indonesia, negara yang memiliki kekayaan hutan hujan tropis (rainforests) terbesar ketiga di dunia, yakni sekitar 130 juta hektar. Dengan beragam spesies tumbuhan yang jenisnya tak kurang dari 11% total populasi tumbuhan di dunia, serta dihuni oleh lebih dari 10% binatang mamalia dan 16% spesies burung yang ada di bumi, hutan-hutan di Indonesia mengalami kerusakan setiap tahunnya. Disebutkan bahwa sekitar 70-80% kegiatan penebangan hutan di Indonesia merupakan illegal logging.

Selain itu, konversi atau alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan juga menyebabkan lebih dari 75% area hutan di Brazil maupun Indonesia mengalami kerusakan parah.

Lebih lanjut, aktivitas illegal logging membawa akibat yang bersifat multi dimensi, antara lain sebagai berikut:
  1. Kerusakan hutan. Hal ini secara langsung bisa memicu bencana alam lain seperti banjir dan kekeringan. Hutan yang rusak juga akan mempercepat proses global warming, yang membahayakan kehidupan di bumi.
  2. Kerugian secara finansial. Kerugian ini terutama ditanggung oleh negara-negara dimana terjadi pembalakan liar secara masif. Potensi pendapatan dari produk-produk perhutanan akan semakin menyusut akibat illegal logging.
  3. Rusaknya sistem pasar. Akibat membanjirnya produk-produk kayu illegal di pasar, harga produk kayu resmi akan kalah bersaing dengan produk illegal yang cenderung lebih murah.
  4. Terancamnya pembangunan jangka panjang. Keberadaan hutan dan pepohonan semestinya memberikan nilai tambah positif bagi generasi mendatang, baik secara ekonomis maupun sosial. Akibat pembalakan liar, bukan tidak mungkin generasi yang akan datang tidak bisa lagi melihat hutan secara langsung.

Pun demikian, sebenarnya sudah banyak negara yang menerapkan aturan ketat untuk membendung kejahatan illegal logging, antara lain dengan:
  1. Pelarangan transaksi jual-beli kayu dari sumber yang melanggar hukum.
  2. Persyaratan dokumen yang menyatakan izin penebangan yang legal, termasuk darimana kayu berasal, serta volume dan jenis kayu.
  3. Denda yang tinggi serta pidana penjara bagi mereka yang melanggar aturan tentang penebangan hutan.
Akan tetapi, selama masih ada permintaan pasar, maka aktivitas illegal logging diyakini akan terus terjadi.

Pada akhirnya, tindakan mencegah dan memerangi illegal logging dipenjuru dunia merupakan upaya tanpa henti, seperti halnya upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan disegala bidang. **



ARTIKEL TERKAIT :
Saat Pencemaran Udara Mempengaruhi Kehidupan Manusia
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Masalah Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources) sebagai Penopang Kehidupan
Memahami Fungsi dan Kondisi Hutan Mangrove Dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar