Salah satu pernyataan penting dari presiden Amerika Serikat ke-45, Donald J. Trump adalah keinginannya untuk lepas dari kelompok kerjasama perdagangan the Trans-Pacific Partnership (TPP).
Tak pelak keputusan tersebut mempengaruhi dinamika hubungan kerjasama antara Amerika Serikat dengan negara-negara mitra strategisnya.
Setelah beberapa waktu lalu kita membahas mengenai the Trans-Pacific Partnership (TPP), maka ulasan ini akan menyoroti tentang bentuk kerjasama antar negara yang sering disebut sebagai kekuatan penyeimbang (balancing power) TPP, yakni the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Pada prinsipnya, the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan kesepakatan perdagangan bebas yang digagas oleh sepuluh negara anggota ASEAN (Indonesia, Malaysia, Thailand, Phillipina, Myanmar, Kamboja, Vietnam, Laos, Brunei, Singapura) dengan enam negara mitra strategis, yakni Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
Proyek kerjasama multilateral ini pertama kali diresmikan pada saat pertemuan puncak ASEAN ke-21 di Phnom Penh, Kamboja pada 18-20 Nopember 2012 (the 21st ASEAN and Related Summits).
Adapun tujuan utama dari pendirian RCEP adalah untuk memperluas dan mempererat basis kerjasama ekonomi diantara negara-negara yang terlibat, dalam bingkai pengembangan pasar bebas (free trade area) di kawasan Asia-Pasifik. Adanya kerjasama ini diharapkan mampu memperkuat integrasi perekonomian negara-negara anggota dan memperkokoh pembangunan ekonomi masing-masing negara.
Sementara kerjasama tersebut meliputi kesepakatan dalam hal perdagangan barang dan jasa, investasi, kerjasama operasional, kerjasama dalam pengakuan terhadap hak atas kekayaan intelektual (intellectual property), kerjasama antar institusi pemerintahan, pengembangan iklim investasi yang mendukung pembangunan perekonomian negara-negara anggota, serta kerjasama lain yang saling menguntungkan.
Dalam hal kerjasama perdagangan, fokus utama dari RCEP adalah mengeliminasi hambatan tarif dan non-tarif (tariff and non-tarrif barrier), baik dalam perdagangan barang maupun jasa.
Kerjasama perdagangan dalam RCEP akan tetap berada dikoridor kesepakatan kerjasama internasional seperti yang disetujui dalam the World Trade Organization (WTO), utamanya yang tertuang dalam the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan the General Agreement on Trade in Services (GATS). Sementara menyangkut hak atas kekayaan intelektual, RCEP juga selaras dengan kesepakatan WTO yang dinyatakan dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).
Apabila kerjasama RCEP telah disepakati sepenuhnya dan mulai dijalankan, maka kolaborasi dari 16 negara anggota RCEP akan mencatatkan kontribusi Gross Domestic Product (GDP) lebih dari US$ 20 triliun atau setara dengan 30% total GDP global. Selain itu, total populasi dari seluruh negara yang terlibat dalam RCEP akan mencatatkan jumlah tak kurang dari 3 miliar jiwa, atau lebih dari 45% jumlah populasi dunia pada 2014.
Sedangkan total perdagangan antar negara-negara yang tergabung dalam RCEP tak kurang dari US$ 10.8 triliun atau lebih dari 28% perdagangan global. Disisi lain, investasi dengan skema Foreign Direct Investment (FDI) yang mengalir menuju negara anggota RCEP tercatat sebesar US$ 366.3 miliar, atau tak kurang dari 29% FDI global.
Dengan demikian kehadiran RCEP diharapkan mampu memperkuat kerjasama yang sebelumnya terbangun diantara negara-negara ASEAN dan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik, diantaranya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN Plus 3, serta ASEAN Plus 6, sehingga mampu bersaing ditingkat global.
Sebagai catatan akhir, akan sangat menarik untuk dinantikan bagaimana dinamika kerjasama yang akan terbentuk diantara negara-negara yang bergabung dalam the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) serta pengaruhnya bagi pembangunan ekonomi masing-masing negara anggota. **
ARTIKEL TERKAIT :
Melihat Sejarah Gerakan Non Blok (Non-Aligned Movement) dan Relevansinya di Dunia Modern
Menelisik Hubungan Kerjasama ASEAN-Amerika Serikat
Pemahaman tentang Official Development Assistance (ODA)
Sejarah Terbentuknya Blok Uni Eropa (the European Union)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar