Dalam tulisan ini kita akan mencermati bagaimana praktik-praktik kejahatan di sektor pangan dilakukan dan dampaknya bagi ketahanan pangan dan perekonomian negara.
Kejahatan di sektor pangan tidak sekali-duakali terjadi di Indonesia. Jika kita mengikuti perkembangan berita, maka akan kita dapati banyaknya kasus terkait dengan hal tersebut.
Keterlibatan para pemodal besar yang bekerjasama dengan oknum dari otoritas di sektor pangan membuat semakin sulitnya penyelesaian terhadap persoalan ini (www.kompas.com, Mafia Pangan, Repotnya Memberantas Para “Samurai” dan “Naga”, 3 September 2015).
Terlebih, kejahatan itu juga sulit untuk dibuktikan, sehingga setiap kali ada penangkapan oleh aparat berwenang, umumnya praktik kejahatan sudah dilakukan dalam waktu yang cukup lama (www.detik.com, Banyak Mafia Pangan di RI, Tapi Sulit Ditangkap, Senin 24 Agustus 2015).
Sementara untuk memerangi kejahatan di sektor pangan, pemerintah Inggris membentuk kesatuan khusus bernama The National Food Crime Unit (NFCU) pada 2014, yang bertanggungjawab dalam mengawasi serta menginvestigasi terjadinya pelanggaran aturan di sektor pangan.
Perlu dicatat bahwa nilai industri pangan (makanan dan minuman) di Inggris pada 2016 mencapai £ 200 miliar (setara Rp 3,480 triliun, dengan asumsi £ 1 = Rp 17,400), atau sekitar 11% dari total perekonomian Inggris.
Meskipun tidak ada data rinci mengenai kejahatan di sektor pangan, namun pada 2013 saja, praktik kecurangan ekonomi disinyalir mencapai 3% dari total Gross Domestic Product (GDP) Inggris, atau senilai £ 52 miliar (Food Standards Agency, Food Crime, Annual Strategic Assessment: A 2016 Baseline).
Secara umum kejahatan di sektor pangan (food crime) dipandang sebagai kecurangan yang dilakukan terkait dengan produksi dan/atau penyediaan produk pangan, yang berdampak serius pada konsumen, industri pangan, dan/atau kepentingan publik. Kejahatan tersebut bisa berada ditiap rantai aktivitas ekonomi, mulai dari produksi, logistik, penjualan, hingga pembuangan.
Adapun praktik-praktik kejahatan di sektor pangan antara lain berupa:
- Adulteration, yakni menambahkan zat tertentu pada produk yang berkualitas rendah sehingga menjadi produk berkualitas tinggi, tanpa adanya perubahan (pengolahan) terhadap produk pangan tersebut.
- Substitution, yakni mengganti sebagian dan/atau seluruh produk pangan dengan produk pangan lain tanpa memberikan keterangan (misalnya produk daging sapi diganti sebagian/seluruhnya dengan daging babi yang harganya lebih murah).
- Diversion, yakni menggunakan produk pangan yang sudah rusak dan/atau busuk melalui proses pengolahan tertentu, dan menjualnya dengan harga setara produk berkualitas tinggi.
- Misinterpretation, yaitu menjual produk dengan nama tertentu, namun tidak benar pada kenyataannya (misalnya menyatakan bahwa produk pangan yang dijual berkualitas A, padahal sesungguhnya hanya berkualitas C).
Sedangkan kerugian-kerugian akibat kejahatan di sektor pangan diantaranya:
- Dari sisi konsumen, kejahatan di sektor pangan menurunkan daya beli masyarakat; dan cenderungnya, konsumen tidak selalu menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan (misalnya membeli produk pangan dengan harga yang lebih tinggi daripada yang seharusnya).
- Dari sisi investasi, kejahatan ini berpengaruh negatif terhadap tingkat kepercayaan investor, terutama yang bergerak di sektor pangan, sehingga berpotensi menurunkan nilai investasi.
- Dari perspektif makro ekonomi, kejahatan di sektor pangan mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena pemerintah mesti mengeluarkan anggaran tertentu untuk menjaga stabilitas harga dan meminimalisir dampak yang lebih buruk (misalnya melalui operasi pasar, membuka keran impor, dan sebagainya).
Sebagai catatan akhir, dalam upaya memelihara ketahanan pangan, terdapat dua hal penting yang harus ada, yakni persediaan pangan dan harga yang stabil, serta akses yang mudah untuk mendapatkannya. Terkait dengan hal tersebut, maka kejahatan di sektor pangan (food crime) secara nyata menimbulkan dampak buruk bagi ketahanan pangan maupun perekonomian negara. **
ARTIKEL TERKAIT :
Kartel, Struktur Pasar Monopolistik, dan Inefisiensi Ekonomi
Perkembangan Produksi Beras Dunia pada 2016
Problem Ketahanan Pangan Global (Global Food Security)
Perekonomian di Sektor Pertanian: menengok ke negeri Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar